Banyaknya jalan rusak dan
berlubang serta kualitas perbaikan jalan yang amburadul di Kota Depok, kondisi
seperti ini sangat membahayakan bagi para pengguna jalan, Dan bila kondisi ini
tidak segera diperbaiki tentunya akan berdampak sangat buruk bagi keamanan lalu
lintas di jalan raya hingga bisa mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang
dapat menimbulkan korban luka atau meninggal dunia.
Kepala Dinas Bina Marga dan
Sumber Daya Air (Bimasda) Kota Depok diharapkan segera memperbaiki jalan yang
rusak tersebut serta harus memberi teguran yang keras terhadap para pelaksana
kegiatan pembangunan jalan yang mengabaikan kualitas. Karena dampak dari
kualitas pekerjaan yang buruk tersebut tentunya masyarakat yang akan di
rugikan, terutama masyarakat pengguna jalan yang rentan terhadap kecelakaan
lalu lintas.
Bila hal ini tidak dilakukan
dengan segera, maka kepala Dinas dapat terkena ancaman pidana dengan ancaman
hukuman 5 tahun penjara. Ancaman pidana ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22
tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Dalam ketentuan pidana pada
pasal 273 ayat 1 sampai ayat 3 menyatakan bahwa :
Ayat (1) Setiap penyelenggara Jalan
yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang
mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat
(1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraan
dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda
paling banyak Rp.12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Ayat (2) Dalam hal perbuatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana
dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak
Rp.24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Ayat (3) Dalam hal perbuatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia,
pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda
paling banyak Rp.120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah).
Bahkan jika pejabat bersangkutan
tidak memberikan tanda pada jalan yang rusak dapat dipidana 6 bulan penjara
atau denda paling banyak Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Pejabat penyelenggara jalan yang dimaksud adalah pejabat yang diberi wewenang
bila jalan tersebut masuk dalam kategori kewenanganmya.
Dengan adanya ketentuan ini maka
diharapkan pihak kepolisian harus bertindak secara tegas dan tidak pandang
bulu. Pihak kepolisian harus berani menegakkan Undang-Undang lalu Lintas dan
berani memeriksa pejabat penyelenggara jalan, karena selama ini belum pernah
ada pejabat penyelenggara jalan yang dipidana karena jalan rusak.
Tindakan tegas ini tentunya
dapat menimbulkan efek jera bagi para pejabat penyelenggara jalan, ketentuan
ini berlaku bukan hanya di Kota Depok tetapi juga di seluruh wilayah Indonesia,
Sehingga bila hal ini dapat dilakukan oleh pihak Kepolisian tentunya pejabat
penyelenggara jalan tidak akan meremehkan lagi terhadap kondisi jalan rusak
yang memang sudah menjadi tanggung jawabnya.
Berita terkait :
