Kepala Dinas Bimasda Kota Depok Terancam Pidana 5 Tahun Penjara

Terancam Pidana Lima Tahun Penjara
Banyaknya jalan rusak dan berlubang serta kualitas perbaikan jalan yang amburadul di Kota Depok, kondisi seperti ini sangat membahayakan bagi para pengguna jalan, Dan bila kondisi ini tidak segera diperbaiki tentunya akan berdampak sangat buruk bagi keamanan lalu lintas di jalan raya hingga bisa mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang dapat menimbulkan korban luka atau meninggal dunia.

Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (Bimasda) Kota Depok diharapkan segera memperbaiki jalan yang rusak tersebut serta harus memberi teguran yang keras terhadap para pelaksana kegiatan pembangunan jalan yang mengabaikan kualitas. Karena dampak dari kualitas pekerjaan yang buruk tersebut tentunya masyarakat yang akan di rugikan, terutama masyarakat pengguna jalan yang rentan terhadap kecelakaan lalu lintas.

Bila hal ini tidak dilakukan dengan segera, maka kepala Dinas dapat terkena ancaman pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Ancaman pidana ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Dalam ketentuan pidana pada pasal 273 ayat 1 sampai ayat 3 menyatakan bahwa :

Ayat (1) Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp.12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Ayat (2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp.24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

Ayat (3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp.120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah).

Bahkan jika pejabat bersangkutan tidak memberikan tanda pada jalan yang rusak dapat dipidana 6 bulan penjara atau denda paling banyak Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah). Pejabat penyelenggara jalan yang dimaksud adalah pejabat yang diberi wewenang bila jalan tersebut masuk dalam kategori kewenanganmya.

Dengan adanya ketentuan ini maka diharapkan pihak kepolisian harus bertindak secara tegas dan tidak pandang bulu. Pihak kepolisian harus berani menegakkan Undang-Undang lalu Lintas dan berani memeriksa pejabat penyelenggara jalan, karena selama ini belum pernah ada pejabat penyelenggara jalan yang dipidana karena jalan rusak. 

Tindakan tegas ini tentunya dapat menimbulkan efek jera bagi para pejabat penyelenggara jalan, ketentuan ini berlaku bukan hanya di Kota Depok tetapi juga di seluruh wilayah Indonesia, Sehingga bila hal ini dapat dilakukan oleh pihak Kepolisian tentunya pejabat penyelenggara jalan tidak akan meremehkan lagi terhadap kondisi jalan rusak yang memang sudah menjadi tanggung jawabnya.

Berita terkait :