Pengertian dari Dokumen Kontrak adalah keseluruhan dokumen yang
mengatur hubungan hukum antara pengguna jasa dan penyedia jasa untuk
melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan yang terdiri, Surat Perjanjian, Surat
Penunjukan Penyedia Jasa, Surat Penawaran, Adendum Dokumen Lelang,
Syarat-Syarat Khusus Kontrak, Syarat-Syarat Umum Kontrak, Spesifikasi Teknis,
Gambar-Gambar, Daftar Kuantitas dan Harga dan Dokumen lain yang tercantum dalam
lampiran kontrak.
Dokumen Kontrak ini sangat penting bagi penyedia Jasa, Karena
Dokumen Kontrak ini menjadi syarat bagi pencairan setiap kegiatan yang
dilakukan oleh penyedia jasa, Lebih dari itu Dokumen Kontrak ini juga dapat
digunakan sebagai dokumen pengalaman kerja yang dimiliki oleh penyedia Jasa.
Begitu pentingnya Dokumen Kontrak ini bagi penyedia jasa hingga
ketika penyedia jasa yang ingin mendapatkannya harus melalui berbagai hambatan
terutama kesiapan sang penyedia jasa untuk memberikan setoran pada pengguna
jasa, tanpa setoran jangan harap akan ada kemudahan untuk mendapatkannya bahkan
akan dipersulit dengan dalil macam-macam, padahal Dokumen Kontrak itu adalah
hak dari penyedia jasa untuk dimilikinya mengingat disana mengatur hubungan
hukum antara pengguna jasa dan penyedia jasa.
Bicara Dokumen Kontrak di lingkup Dinas Bimasda Kota Depok sudah
bukan rahasia umum lagi, bahwa diduga setiap penyedia jasa yang mendapatkan
kegiatan di lingkup Dinas Bimasda akan dipungut kurang lebih 2.5 Juta setiap
mengurus Dokumen Kontrak, nilai tersebut bahkan bisa lebih tergantung dari
nilai kegiatan proyek yang didapatnya.
Luar biasa memang dugaan pungutan Dokumen Kontrak di Dinas Bimasda
Kota Depok, misalkan bila ada ribuan kegiatan di lingkup Dinas bBmasda tentu
nilai yang dipungut bisa mencapai milyaran rupiah, sekedar contoh, saat ini ada
kurang lebih 1200 Paket Kegiatan Penunjukan Langsung di bagian bidang Jalan
Lingkungan, berapa milyar uang yang diduga dipungut dari Dokumen Kontrak ini,
belum lagi terhadap kegiatan lelang lainnya yang jumlahnya mencapai ratusan
kegiatan.
Begitu banyak pungutan-pungutan yang harus dikeluarkan oleh
penyedia jasa, mulai dari dugaan pungutan 7% dari setiap proyek, pungutan 2.5
Juta dari Dokumen Kontrak dan pungutan-pungutan lain dilapangan yang tentunya
semua pungutan ini sangat berpengaruh terhadap kualitas sebuah kegiatan.
Melihat kenyataan ini, maka wajar saja bila kualitas pekerjaan konstruksi di
lingkup Dinas Bimasda Kota Depok kondisinya jauh dari harapan.
Dampak dari banyaknya pungutan ini tentu berdampak pada pekerjaan
proyek yang asal-asalan karena begitu banyak pungutan yang harus diberikan oleh
penyedia jasa pada pihak-pihak tertentu sehingga wajar saja bila banyak proyek
konstruksi di Kota Depok, baik kuantitas dan kualitas pekerjaan proyek tersebut
tidak dapat terpenuhi, hingga wajar saja banyak di temukan kualitas beton jalan
lingkungan amat buruk,
Melihat fakta diatas, aparat penegak hukum harus berani memeriksa
kepala Dinas dan semua Kepala Bidang dilingkup Dinas Bimasda Kota Depok.
Pemeriksaan ini patut dilakukan agar dapat diketahui dengan pasti tentang
banyaknya dugaan pungutan-pungutan yang nilainya bisa mencapai puluhan milyar
rupiah dan pungutan ini sudah pasti akan merugikan masyarakat terutama dampak
dari kualitas sebuah proyek konstruksi yang tidak bisa di pertanggungjawabkan.
Berita terkait :
