Sudah bukan rahasia umum lagi bila kita ingin mendapatkan kegiatan
proyek di lingkup dinas bina marga dan sumber daya air (bimasda) Kota Depok
diduga sang penyedia barang harus berani menyiapkan uang upeti senilai 7% dari
nilai kegiatan setelah dipotong pajak.
Dugaan upeti atau uang pungut inilah yang harus mendapat perhatian serius
dari aparat penegak hukum khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mengapa
KPK harus turun tangan terhadap masalah ini. Karena uang upeti yang diduga
dipungut oleh para penyedia barang diduga nilainya milyaran rupiah, beritanya
bisa dilihat di sini : Bancakan 7 Milyar Dinas Bimasda Kota Depok
Melihat fakta diatas, KPK harus berani memeriksa kepala Dinas
Bimasda Kota Depok yakni Yulistiani Mochtar dan Kepala Bidang Jalan Lingkungan
yakni Agus Sofan. Pemeriksaan ini patut dilakukan agar dapat diketahui dengan
pasti tentang dugaan keterlibatan mereka berdua dalam dugaan bancakan 7 milyar
di lingkup dinas Bimasda Kota Depok. Bancakan ini terkait dengan proses
penunjukan langsung (PL) sebanyak kurang lebih 1200 Paket Kegiatan senilai
dibawah 100 Juta Rupiah yang diberikan pada penyedia barang yang diduga proses
pelaksanaannya tidak transparan dan diduga ada aroma korupsi.
KPK harus berani mengambil tindakan tegas, jangan dilihat dari
nilai proyek yang kecil tapi harus dilihat banyaknya kegiatan tersebut yang
bila di kalikan tentu nilai korupsinya sangat besar. Tindakan tegas dari KPK
diharapkan mampu membuat efek jera terhadap pelaku perbuatan dugaan korupsi
berjamaah ini.
Dampak dari penyelewengan ini tentu berdampak pada pekerjaan
proyek yang asal-asalan karena begitu banyak pungutan yang harus diberikan oleh
penyedia barang pada pihak-pihak tertentu sehingga wajar saja bila banyak
proyek konstruksi di Kota Depok, baik kuantitas dan kualitas pekerjaan proyek
tersebut tidak dapat terpenuhi,
Yang sangat di rugikan adalah masyarakat umum. Banyak di temukan
kwalitas Beton jalan lingkungan amat buruk. Nampaknya mereka-mereka yang
"mengambil" nafkah dari proyek-proyek jalan lingkungan itu tak
menyadari sepenuhnya dampak yang di timbulkannya. Atau mungkin tak mau peduli
pada dampak buruknya. Sudah saatnya sanksi pidana di jadikan pembatas kerakusan
dan pemandul "gagah-gagahan" serta penyadar kekhilafan.
Berita terkait :
