KPK Harus Periksa Yulistiani Mochtar dan Agus Sofan

KPK Periksa Yulistiani Mochtar dan Agus Sofan
Sudah bukan rahasia umum lagi bila kita ingin mendapatkan kegiatan proyek di lingkup dinas bina marga dan sumber daya air (bimasda) Kota Depok diduga sang penyedia barang harus berani menyiapkan uang upeti senilai 7% dari nilai kegiatan setelah dipotong pajak.

Dugaan upeti atau uang pungut inilah yang harus mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mengapa KPK harus turun tangan terhadap masalah ini. Karena uang upeti yang diduga dipungut oleh para penyedia barang diduga nilainya milyaran rupiah, beritanya bisa dilihat di sini : Bancakan 7 Milyar Dinas Bimasda Kota Depok

Melihat fakta diatas, KPK harus berani memeriksa kepala Dinas Bimasda Kota Depok yakni Yulistiani Mochtar dan Kepala Bidang Jalan Lingkungan yakni Agus Sofan. Pemeriksaan ini patut dilakukan agar dapat diketahui dengan pasti tentang dugaan keterlibatan mereka berdua dalam dugaan bancakan 7 milyar di lingkup dinas Bimasda Kota Depok. Bancakan ini terkait dengan proses penunjukan langsung (PL) sebanyak kurang lebih 1200 Paket Kegiatan senilai dibawah 100 Juta Rupiah yang diberikan pada penyedia barang yang diduga proses pelaksanaannya tidak transparan dan diduga ada aroma korupsi.

KPK harus berani mengambil tindakan tegas, jangan dilihat dari nilai proyek yang kecil tapi harus dilihat banyaknya kegiatan tersebut yang bila di kalikan tentu nilai korupsinya sangat besar. Tindakan tegas dari KPK diharapkan mampu membuat efek jera terhadap pelaku perbuatan dugaan korupsi berjamaah ini.

Dampak dari penyelewengan ini tentu berdampak pada pekerjaan proyek yang asal-asalan karena begitu banyak pungutan yang harus diberikan oleh penyedia barang pada pihak-pihak tertentu sehingga wajar saja bila banyak proyek konstruksi di Kota Depok, baik kuantitas dan kualitas pekerjaan proyek tersebut tidak dapat terpenuhi, 

Yang sangat di rugikan adalah masyarakat umum. Banyak di temukan kwalitas Beton jalan lingkungan amat buruk. Nampaknya mereka-mereka yang "mengambil" nafkah dari proyek-proyek jalan lingkungan itu tak menyadari sepenuhnya dampak yang di timbulkannya. Atau mungkin tak mau peduli pada dampak buruknya. Sudah saatnya sanksi pidana di jadikan pembatas kerakusan dan pemandul "gagah-gagahan" serta penyadar kekhilafan.

Berita terkait :