Dua Tahun Kota Depok Akan Dipimpin Plt Walikota

Pilkada Kota Depok
Terkait dengan akan diselenggarakannya pilkada di Kota Depok di periode kedua pilkada serentak, yakni pada tahun 2018, Maka akan terjadi kekosongaan kursi Walikota dan Wakil Walikota definitif selama dua tahun. Hal itu mengingat masa jabatan Walikota dan Wakil Walikota Depok yakni Nur Mahmudi Ismail dan idris Abdul Somad akan berakhir pada 26 Januari 2016

Kekosongan selama dua tahun ini nanti akan dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt) Walikota hingga terlaksananya Pilkada Depok tahun 2018. Terkait dengan pengangkatan Plt, menjadi tugas dan wewenang Gubernur dan Menteri Dalam Negeri.

Diberitakan sebelumnya, mengacu kepada rezim pilkada serentak yang diatur dalam Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pilkada yang dikeluarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di akhir masa jabatannya, beberapa waktu lalu, maka Pilkada Kota Depok, baru akan dilakukan lagi pada saat pelaksanaan pilkada serentak periode kedua, yakni pada tahun 2018.

Diketahui, Perppu tentang Pilkada dikeluarkan Presiden SBY saat itu menyusul disahkannya UU tentang Pilkada yang mengembalikan kewenangan pemilihan kepala daerah kepada DPRD. Mendapat tekanan dari masyarakat, Presiden SBY saat itu kemudian mengeluarkan Perppu yang mengatur pilkada masih dilaksanakan secara langsung.

Namun demikian, sejumlah syarat disertakan dalam pelaksanaan pilkada langsung tersebut. Salah satunya adalah pilkada dilaksanakan secara serentak dengan alasan untuk menghemat anggaran. Ketentuan mengenai itu kini masih menunggu persetujuan DPR sebelum akhirnya bisa dilaksanakan.

Berita Terkait :