Terkait dengan akan
diselenggarakannya pilkada di Kota Depok di periode kedua pilkada serentak,
yakni pada tahun 2018, Maka akan terjadi kekosongaan kursi Walikota dan Wakil
Walikota definitif selama dua tahun. Hal itu mengingat masa jabatan Walikota
dan Wakil Walikota Depok yakni Nur Mahmudi Ismail dan idris Abdul Somad akan
berakhir pada 26 Januari 2016
Kekosongan selama dua tahun ini
nanti akan dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt) Walikota hingga terlaksananya
Pilkada Depok tahun 2018. Terkait dengan pengangkatan Plt, menjadi tugas dan
wewenang Gubernur dan Menteri Dalam Negeri.
Diberitakan sebelumnya, mengacu
kepada rezim pilkada serentak yang diatur dalam Peraturan Pengganti
Undang-Undang (Perppu) tentang Pilkada yang dikeluarkan Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono di akhir masa jabatannya, beberapa waktu lalu, maka Pilkada Kota
Depok, baru akan dilakukan lagi pada saat pelaksanaan pilkada serentak periode
kedua, yakni pada tahun 2018.
Diketahui, Perppu tentang
Pilkada dikeluarkan Presiden SBY saat itu menyusul disahkannya UU tentang
Pilkada yang mengembalikan kewenangan pemilihan kepala daerah kepada DPRD.
Mendapat tekanan dari masyarakat, Presiden SBY saat itu kemudian mengeluarkan Perppu
yang mengatur pilkada masih dilaksanakan secara langsung.
Namun demikian, sejumlah syarat
disertakan dalam pelaksanaan pilkada langsung tersebut. Salah satunya adalah
pilkada dilaksanakan secara serentak dengan alasan untuk menghemat anggaran.
Ketentuan mengenai itu kini masih menunggu persetujuan DPR sebelum akhirnya
bisa dilaksanakan.
Berita Terkait :