Pilkada Depok Terancam Diundur Dua Tahun

Pilkada Depok Diundur
Pasca terbitnya Peraturan Pemerintah Pengannti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, Suhu politik di Kota Depok semakin menghangat. Terbitnya Perppu Nomor 1 Tahun 2014 adalah membatalkan keberadaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang baru saja disahkan oleh DPR periode 2009-2014.

Pembatalan ini karena keberadaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 menuai protes keras dari masyarakat yang menolak pemilihan kepala daerah dipilih oleh DPRD, Protes keras masyarakat ini ditujukan pada Presiden SBY yang dianggap tidak tegas hingga lahirnya Undang-Undang dimaksud.

Karena mendapat tekanan yang luar biasa dari masyarakat, akhirnya Presiden SBY menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Perppu ini nanti akan diserahkan pada DPR untuk disetujui atau ditolak. Bila Perppu ini disetujui oleh DPR, maka pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota akan dilaksanakan secara langsung, Namun bila Perppu tersebut ditolak oleh DPR, maka akan terjadi kekosongan hukum, padahal tahun 2015 ada kurang lebih 247 daerah siap menyelenggarakan pilkada.

Seandainya Perppu Nomor 1 Tahun 2014 disetujui oleh DPR dan menjadi payung hukum pelaksanaan pilkada, maka ada satu daerah yakni Kota Depok yang masih harap-harap cemas terkait dengan pelaksanaan pilkada yang seharusnya tahapan awalnya dimulai pada bulan Februari tahun 2015. 

Desas-desus yang beredar di masyarakat bahwa pelaksanaan pilkada di Kota Depok diundur dua tahun lagi, Pilkada Depok yang seharusnya dilaksanakan tahun 2015 diundur menjadi tahun 2018. Hal ini terkait dengan keberadaan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 terutama penjelasan pada pasal 201 ayat 1 yang menyatakan bahwa Pemungutan suara serentak dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2015 dilaksanakan di hari dan bulan yang sama pada tahun 2015.

Selanjutnya pada ayat 2 menyatakan bahwa Pemungutan suara serentak dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2016, tahun 2017 dan tahun 2018 dilaksanakan di hari dan bulan yang sama pada tahun 2018, dengan masa jabatan Gubernur, Bupati, dan Walikota sampai dengan tahun 2020.

Penjelasan pada kedua ayat inilah yang menimbulkan desas-desus bahwa pilkada di Kota Depok akan dilaksanakan pada tahun 2018, mengingat masa jabatan Walikota Depok yang akan berakhir pada tahun 2016, Pelaksanaan ini sesuai penjelasan pada ayat 2 yang menyatakan bahwa Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2016, tahun 2017 dan tahun 2018 dilaksanakan di hari dan bulan yang sama pada tahun 2018.

Melihat kondisi seperti ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok harus menjelaskan pada publik tentang jadwal yang pasti terkait dengan waktu pelaksanaan pilkada di Kota Depok, Penjelasan dari KPU Kota Depok ini sangat penting agar dapat diketahui dengan pasti, apakah pilkada Kota Depok dilaksanakan tahun 2015 atau diundur tahun 2018 sesuai dengan penjelasan di Perppu Nomor 1 Tahun 2014, pada pasal 201 ayat 1 dan ayat 2.

Berita Terkait :