Pasca terbitnya Peraturan
Pemerintah Pengannti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 Tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, Suhu politik di Kota Depok semakin
menghangat. Terbitnya Perppu Nomor 1 Tahun 2014 adalah membatalkan keberadaan
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota
yang baru saja disahkan oleh DPR periode 2009-2014.
Pembatalan ini karena keberadaan
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 menuai protes keras dari masyarakat yang
menolak pemilihan kepala daerah dipilih oleh DPRD, Protes keras masyarakat ini
ditujukan pada Presiden SBY yang dianggap tidak tegas hingga lahirnya
Undang-Undang dimaksud.
Karena mendapat tekanan yang
luar biasa dari masyarakat, akhirnya Presiden SBY menerbitkan Perppu Nomor 1
Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Perppu ini nanti
akan diserahkan pada DPR untuk disetujui atau ditolak. Bila Perppu ini
disetujui oleh DPR, maka pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota akan
dilaksanakan secara langsung, Namun bila Perppu tersebut ditolak oleh DPR, maka
akan terjadi kekosongan hukum, padahal tahun 2015 ada kurang lebih 247 daerah
siap menyelenggarakan pilkada.
Seandainya Perppu Nomor 1 Tahun
2014 disetujui oleh DPR dan menjadi payung hukum pelaksanaan pilkada, maka ada
satu daerah yakni Kota Depok yang masih harap-harap cemas terkait dengan
pelaksanaan pilkada yang seharusnya tahapan awalnya dimulai pada bulan Februari
tahun 2015.
Desas-desus yang beredar di
masyarakat bahwa pelaksanaan pilkada di Kota Depok diundur dua tahun lagi,
Pilkada Depok yang seharusnya dilaksanakan tahun 2015 diundur menjadi tahun
2018. Hal ini terkait dengan keberadaan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 terutama
penjelasan pada pasal 201 ayat 1 yang menyatakan bahwa Pemungutan suara
serentak dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang masa jabatannya
berakhir pada tahun 2015 dilaksanakan di hari dan bulan yang sama pada tahun
2015.
Selanjutnya pada ayat 2
menyatakan bahwa Pemungutan suara serentak dalam Pemilihan Gubernur, Bupati,
dan Walikota yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2016, tahun 2017 dan
tahun 2018 dilaksanakan di hari dan bulan yang sama pada tahun 2018, dengan masa
jabatan Gubernur, Bupati, dan Walikota sampai dengan tahun 2020.
Penjelasan pada kedua ayat
inilah yang menimbulkan desas-desus bahwa pilkada di Kota Depok akan
dilaksanakan pada tahun 2018, mengingat masa jabatan Walikota Depok yang akan
berakhir pada tahun 2016, Pelaksanaan ini sesuai penjelasan pada ayat 2 yang
menyatakan bahwa Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang masa jabatannya
berakhir pada tahun 2016, tahun 2017 dan tahun 2018 dilaksanakan di hari dan
bulan yang sama pada tahun 2018.
Melihat kondisi seperti ini,
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok harus menjelaskan pada publik tentang
jadwal yang pasti terkait dengan waktu pelaksanaan pilkada di Kota Depok,
Penjelasan dari KPU Kota Depok ini sangat penting agar dapat diketahui dengan pasti,
apakah pilkada Kota Depok dilaksanakan tahun 2015 atau diundur tahun 2018
sesuai dengan penjelasan di Perppu Nomor 1 Tahun 2014, pada pasal 201 ayat 1
dan ayat 2.
Berita Terkait :
