Pilkada Kota Depok Tahun 2018

Pilkada Depok Diundur
Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) di Kota Depok, terjawab sudah yakni pada tahun 2018. Penetapan ini seteleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat tahapan perencanaan pilkada serentak pada tahun 2015 di 7 provinsi dan 181 kabupaten/kota. Mulanya, KPU mencatat pilkada di tahun 2015 digelar di 240 kabupaten/kota dan 7 provinsi. Dalam tahapan perencanaan itu, Kota Depok tidak tercantum menyelenggarakan pilkada pada tahun 2015. 

Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 menyebutkan bahwa pilkada serentak tahun 2015 bagi gubernur dan bupati/walikota yang akhir masa jabatannya sepanjang tahun 2015. Yang berakhir tahun 2016 terpaksa harus diundur sampai pilkada serentak tahun 2018," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik, Ahad (26/10). 

Kepala daerah yang akhir masa jabatannya setelah tahun 2015, menurut Husni, akan berhenti saat masa jabatannya habis. Selanjutnya, akan ditunjuk penanggung jawab atau pelaksana tugas bupati/walikota hingga pilkada digelar. 

Pada Pasal 201 Perppu 1/2014 tentang Pilkada Langsung disebutkan pemungutan suara untuk gubernur dan bupati/walikota yang akhir masa jabatannya tahun 2016, 2017, 2018 dilaksanakan serentak tahun 2018. Dengan masa jabatan hingga tahun 2020. 

Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, dengan aturan perppu tersebut, cukup banyak daerah yang akan dipimpin pejabat sementara. Jika mengacu pada data KPU, terdapat 59 kabupaten/kota yang akan dipimpin pejabat sementara menjelang 2018. 

Daerah-daerah tersebut antara lain Kota Tanjung Balai, Kabupaten Bengkulu Selatan, Kota Depok, Kabupaten Blitar, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Jembrana, Kabupaten Sumbawa. Kabupaten Sabu Raijua, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Tomohon, Kabupaten Bitung, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Halmahera Barat, Kabupaten Merauke, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Membramo Raya, Kabupaten Manokwari, Kabupaten Teluk Wondama.

Melihat aturan pada Perppu Nomor 1 Tahun 2014 terutama pasal 201 ayat 1 dan ayat 2, Dalam penjelasan kedua ayat dimaksud maka pilkada Kota Depok akan diselenggarakan pada tahun 2018, Hal ini mengingat masa jabatan Walikota Depok yang akan berakhir pada tahun 2016.

Berita Terkait :