Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) di Kota
Depok, terjawab sudah yakni pada tahun 2018. Penetapan ini seteleh Komisi
Pemilihan Umum (KPU) membuat tahapan perencanaan pilkada serentak pada tahun
2015 di 7 provinsi dan 181 kabupaten/kota. Mulanya, KPU mencatat pilkada di
tahun 2015 digelar di 240 kabupaten/kota dan 7 provinsi. Dalam tahapan
perencanaan itu, Kota Depok tidak tercantum menyelenggarakan pilkada pada tahun
2015.
Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor
1 Tahun 2014 menyebutkan bahwa pilkada serentak tahun 2015 bagi gubernur dan
bupati/walikota yang akhir masa jabatannya sepanjang tahun 2015. Yang berakhir
tahun 2016 terpaksa harus diundur sampai pilkada serentak tahun 2018,"
kata Ketua KPU Husni Kamil Manik, Ahad (26/10).
Kepala daerah yang akhir masa jabatannya setelah tahun 2015,
menurut Husni, akan berhenti saat masa jabatannya habis. Selanjutnya, akan
ditunjuk penanggung jawab atau pelaksana tugas bupati/walikota hingga pilkada
digelar.
Pada Pasal 201 Perppu 1/2014 tentang Pilkada Langsung disebutkan
pemungutan suara untuk gubernur dan bupati/walikota yang akhir masa jabatannya
tahun 2016, 2017, 2018 dilaksanakan serentak tahun 2018. Dengan masa jabatan
hingga tahun 2020.
Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, dengan aturan
perppu tersebut, cukup banyak daerah yang akan dipimpin pejabat sementara. Jika
mengacu pada data KPU, terdapat 59 kabupaten/kota yang akan dipimpin pejabat
sementara menjelang 2018.
Daerah-daerah tersebut antara lain Kota Tanjung Balai, Kabupaten
Bengkulu Selatan, Kota Depok, Kabupaten Blitar, Kabupaten Pacitan, Kabupaten
Jembrana, Kabupaten Sumbawa. Kabupaten Sabu Raijua, Kabupaten Kutai Timur,
Kabupaten Tomohon, Kabupaten Bitung, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten
Halmahera Barat, Kabupaten Merauke, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten
Membramo Raya, Kabupaten Manokwari, Kabupaten Teluk Wondama.
Melihat aturan pada Perppu Nomor 1 Tahun 2014 terutama pasal 201
ayat 1 dan ayat 2, Dalam penjelasan kedua ayat dimaksud maka pilkada Kota Depok
akan diselenggarakan pada tahun 2018, Hal ini mengingat masa jabatan Walikota
Depok yang akan berakhir pada tahun 2016.
Berita Terkait :